Penyelidik Mobnas Timor Di-deadline November
Rabu, 18 Okt 2006 17:13 WIB
Jakarta - Setelah 7 tahun berlalu sejak diusut Kejagung, perkembangan kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) terdengar lagi. Penyelidik kasus mobil nasional (mobnas) milik Pangeran Cendana Tommy Soeharto ini di-deadline November 2006.Jampidsus Kejagung Hendarman Supandji memerintahkan kepada tim penyelidik untuk mendalami kasus Timor dan memenuhi beberapa petunjuk.Keputusan itu merupakan kesimpulan dalam ekspose (gelar perkara) pada 16 Oktober yang dilakukan Kejagung terkait pembebasan pajak impor dan bea masuk yang belum dibayar Timor."Jadi kasus Timor itu ada beberapa yang harus dipenuhi oleh penyelidik. Kita memberikan petunjuk beberapa poin, tidak usah disebutkan apa," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Hendarman memaparkan, petunjuk itu berkaitan dengan perumusan perbuatan melawan hukum. Namun dalam ekspose ini, terjadi 2 pendapat, antara lain telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi ada putusan MA yang menyatakan pajak tersebut kembali ke Timor."Kalau itu kembali, maka harus didalami lagi adanya perbuatan melawan hukum," jelasnya.Kasus ini sudah diselidiki Kejagung sejak 22 Maret 1999. Jaksa Agung saat itu, AM Ghalib memberi laporan kepada Presiden BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejagung terhadap Soeharto. Ghalib menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi antara lain Soeharto dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto selaku Presdir Timor.Dari hasil pemeriksaan, Soeharto dinilai telah membuat Keppres yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 3,14 triliun. Di dalam Keppres, pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah impor mobil eks KIA dari Korea atas nama Timor ditanggung pemerintah.Setelah posisi Jaksa Agung AM Ghalib digantikan, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Namun SP3 dicabut pada masa Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung dan hanya kasus 7 yayasan yang maju ke penyidikan.
(ary/sss)











































