Jokowi Yakin KPK Punya Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Jokowi Yakin KPK Punya Alasan Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 13 Okt 2023 10:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta -

KPK melakukan penangkapan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) semalam, yang sejatinya SYL sudah bersedia hadir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin KPK punya alasan mempercepat penangkapan tersebut.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi usai melakukan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).

Jokowi menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, jika penangkapan itu bagian dari proses hukum, maka perlu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan," kata Jokowi.

"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," lanjut Jokowi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di apartemen di kawasan Jaksel semalam. SYL sejatinya dipanggil Jumat (13/10/2023) untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan.

Namun penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap SYL tadi malam. KPK menyinggung alasan penangkapan yaitu melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).

Ali menuturkan saat melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. KPK kata Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.

(eva/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads