Alvin Lie Kecewa Interupsi Safari Ramadan Tak Digubris Agung

Alvin Lie Kecewa Interupsi Safari Ramadan Tak Digubris Agung

- detikNews
Rabu, 18 Okt 2006 16:42 WIB
Jakarta - Safari Ramadan Agung Laksono yang dikecam oleh koleganya di DPR tidak terlalu mendapatkan 'perlawanan' dalam rapat paripurna penutupan masa sidang I di Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2006). Hanya Alvin Lie yang terlihat interupsi, namun interupsi ini tidak digubris Agung.Jelas Alvin kecewa. Menurutnya, Agung melanggar kode etik. "Saya kira dia (Agung-red) semalaman sudah gelagapan karena tahu akan diinterupsi saat sidang, makanya dia buru-buru menutup sidang," ujar Alvin kepada wartawan usai rapat paripurna. Dia mengungkapkan interupsi yang akan dilakukannya adalah terkait safari Ramadan yang dilakukan oleh Agung Laksono beberapa waktu lalu. Menurutnya sesuai dengan tata tertib DPR pasal 27 ayat 2, pimpinan dewan harus mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada anggota dewan. "Kalau dia melakukan perjalanan safari Ramadan karena kapasitasnya sebagai pimpinan dewan, maka dia harus mempertanggung jawabkannya," tegasnya. Namun jika hal itu dilakukan dengan kapasitasnya sebagai anggota partai, maka sesuai tata tertib DPR pasal 9 ayat 2, anggota partai tidak boleh menggunakan fasilitas dewan untuk melakukan kegiatannya. Menurut Alvin, dalih bahwa bus DPR yang digunakan Agung saat safari Ramadan menyewa, tidak wajar. "Kalau memang benar mau menyewa, sewa dong ke tempat penyewaan bus. Fasilitas DPR itu tidak bisa disewa-sewakan. Apalagi katanya mendapatkan uang SPJ, berarti itu perjalanan dinas," tandasnya. Jika memang benar perjalanan dinas, maka kepergian pimpinan dewan tersebut harus berdasarkan keputusan Bamus DPR. Menurutnya tidak bisa pimpinan dewan ujug-ujug melakukan perjalanan sendiri. "Pimpinan dewan itu juru bicara DPR. Tidak bisa dia berjalan sendiri," katanya. Alvin menandaskan perbuatan pimpinan dewan tersebut telah melanggar kode etik. Maka Dewan Kehormatan (BK) DPR RI harusnya bertindak. Ketika ditanya apakah dia akan melaporkan Agung ke BK, Alvin menyatakan yang berhak melaporkan adalah masyarakat. (nrl/nrl)


Berita Terkait