Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi terhadap para ABG. Perempuan berinisial JL menjadi mucikari dan menjual pa ABG ke warga negara asing (WNA).
JL kemudian berhasil ditangkap. Para korban tersebut dijual kepada WNA berinisial N sejak Agustus 2021. Para korban diiming-imingi bayaran Rp 2-3 juta.
Berikut sejumlah faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sudah Jual 8 ABG
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan setelah ditangkap, JL diperiksa. Kepada polisi JL mengaku sudah menjual 8 ABG.
"Selanjutnya hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Adapun N selalu merekam agenda intim dengan para korban. Bintoro menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memburu WNA N terkait kasus ini.
"Rata-rata umur 17 sampai 19 tahun. Karena hasil pendalaman kami, kejadian ini sudah cukup lama di tahun 2021 bulan Agustus," kata dia.
"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta-3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko," imbuhnya.
2. Polisi Buru Pria Bule Inisial N
Korban dipaksa oleh JL untuk melayani pria bule berinisial N saat itu. N sendiri saat ini masih diburu polisi.
"Kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban juga untuk membuka penyidikan ini, sehingga pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Niko yang merupakan teman main pihak korban bisa tertangkap," ujar Bintoro.
Bintoro mengatakan pihak kepolisian juga akan memanggil pihak apartemen tempat muncikari menjual para ABG kepada WNA. Diketahui, total 8 ABG sudah dijual muncikari kepada WNA sejak 2021 silam.
3. Video Dijual ke Situs Porno
Kasus ini terbongkar lantaran orang tua korban melapor ke polisi setelah melihat video korban di situs porno. Video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
"Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi. Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Korban diimingi uang Rp 700 ribu untuk sekali layanan BO. Korban sudah ditawari ope BO oleh tersangka sejak awal 2022.
"Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang. Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu," ungkap Yossi.
"Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama," lanjutnya.
4. Muncikari Jadi Tersangka dan Ditahan
Akibat perbuatannya, muncikari JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yossi.
(dek/dek)