Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten dengan menolak permohonan uji materi usia calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya sikap tersebut sekaligus untuk menjaga marwah MK sebagai pengawal konstitusi.
"MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Dia menekankan banyak yang menyampaikan permohonan uji materi ini usia cawapres. Akan tetapi jika dikabulkan, maka hal tersebut dinilai hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, HNW menegaskan MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU. Dia menilai MK harus benar-benar teguh berpegang kepada UUD NRI.
Ia pun membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Kala itu, lanjut HNW, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim, Rizal Ramli melontarkan plesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga di akun media sosial X. Apalagi saat ini jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dipegang oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Anwar Usman menikahi adik Jokowi yang bernama Idayati.
Ia menilai segala kecurigaan itu wajar terjadi, apalagi dalam keterangan pemerintah dan DPR pada sidang sebelumnya, tidak ada ketegasan dari pemerintah dan DPR untuk menolak uji materi ini. Padahal lazimnya dalam persidangan uji materi, pemerintah dan DPR akan tegas menolak uji materi dan 'fight' mempertahankan UU yang dibuatnya.
"Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK," ujar HNW.
Dia menegaskan konsistensi dan Marwah MK harus ditegakkan guna mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
"MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Walau dalam beberapa putusan lainnya, seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada pemerintah dan DPR," tukasnya.
"Para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawanan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK, dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara. Dan MK juga penting menjadi bagian dari yang mensukseskan proses menuju pemilu sesuai ketentuan Konstitusi yaitu pemilu yg antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia bacapres/bacawapres. Agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus mensukseskan pemilu, termasuk pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Lihat juga Video 'PAN Bicara soal Peluang Gugatan Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK':