Pembuat konten video untuk YouTube menjadi korban pengeroyokan di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus tersebut sempat dilaporkan dan diproses pihak kepolisian.
Kabar terkini, kasus tersebut sudah ditutup karena korban dan pelaku sepakat berdamai. Polisi memutuskan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum tak dilanjutkan.
Pengeroyokan itu bermula saat YouTuber Lauren Hutagalung membuat konten video mencegat pemotor lawan arah di Tebet. Sebab, aksi melawan arus yang dilakukan di lokasi tersebut sering kali terjadi.
Aksi kendaraan melawan arus lalu lintas (lalin) itu kerap disebut pengendara 'salmon'. Pasalnya, ikan salmon memang suka berenang melawan arus.
Aksi pengendara 'salmon' di Tebet pernah memicu kecelakaan fatal. Meski demikian, aksi pengendara motor melawan arus terus ada, termasuk setelah ada insiden cekcok berujung pengeroyokan terhadap YouTuber dan krunya tersebut.
Video cekcok antara YouTuber dan pemotor yang melawan arah itu sempat viral di media sosial (medsos). Akibat pengeroyokan itu, 3 anggota tim YouTuber Laurendra Hutagalung mengalami luka.
Berikut ini fakta-faktnya:
Kasus Berujung Damai
Kasus pengeroyokan YouTuber saat membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet didamaikan. Pihak kepolisian memediasi pihak korban dan tersangka.
Pihak korban pun mencabut laporan di kepolisian. Sejurus dengan langkah tersebut, pelaku pengeroyokan pun sudah tidak terancam dikenai sanksi pidana.
"Iya, ada perdamaian antara kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Penyidikan atas kasus itu tidak dilanjutkan kepolisian. Pihak korban dan pelaku sepakat untuk dimediasi kepolisian hingga akhirnya kasus berakhir damai kekeluargaan.
"Dan kita bantu untuk mediasi," ujar dia.
Sempat Naik Tahap Penyidikan
Polisi sempat menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan YouTuber itu ke tingkat penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengendara ojek online (ojol) dan pengamen.
"Sudah, perkara ini sudah proses penyidikan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (25/8).
Polisi menemukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan dikuatkan video yang merekam peristiwa tersebut.
Lihat juga Video 'Kasus YouTuber Vs Ojol dalam Perspektif Sosiologi':
Simak fakta selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/idn)