"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Febri mengatakan SYL telah bersikap koperatif selama proses perkara di KPK. Kliennya pun telah bersurat kepada KPK saat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10).
"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana? Kalau soal barbuk KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan KPK melakukan upaya paksa kepada SYL malam ini. Dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik KPK.
"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK, namun saya nggak tahu yang terjadi malam ini kenapa? Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," ujarnya.
KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
KPK, menurut Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.
Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," imbuhnya. (ygs/fas)