Didiagnosa HIV, Perempuan 31 Tahun Gugat Dokter
Rabu, 18 Okt 2006 15:33 WIB
Kuala Lumpur - Seorang perempuan Malaysia didiagnosa positif HIV ketika sedang hamil. Namun kemudian, diagnosa itu terbukti keliru. Padahal gara-gara diagnosa mengerikan itu, perempuan berusia 31 tahun ini merasa diasingkan oleh lingkungannya.Dia pun mengajukan gugatan terhadap dokter bersangkutan dan pemerintah. Meski awalnya kasusnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi, namun kini wanita itu bisa menarik nafas lega. Mahkamah Agung (MA) Malaysia memutuskan, Norizan Aspungi kini bisa melanjutkan gugatannya senilai 1 juta ringgit tersebut. Putusan MA ini keluar dua tahun lebih setelah Pengadilan Tinggi menolak gugatan Norizan."Berikan dia kesempatan dan kita dengarkan permohonan bandingnya," kata Hakim Gopal Sri Ram kepada koran Malaysia, New Straits Times, dan dilansir kantor berita AFP, Rabu (18/10/2006).Dikatakan Norizan, mimpi buruknya dimulai pada tahun 1999 ketika dirinya menjalani pemeriksaan rutin pra-kelahiran saat mengandung anak pertamanya. Setelah menjalani tes HIV di rumah sakit pemerintah, dokter memberitahu bahwa dirinya positif HIV. Diagnosa itu disampaikan di depan beberapa warga desa lainnya.Namun kemudian, tes darah lanjutan membuktikan bahwa dirinya bebas dari virus mematikan HIV. Tapi sebelum pembuktian itu, diagnosa HIV yang keliru itu telah membuat dirinya diejek dan dihina oleh teman-teman dan kerabatnya. Dia bahkan susah mendapatkan pekerjaan.Pada Februari 2004, Pengadilan Tinggi Malaysia membatalkan gugatan Norizan. Alasannya, perempuan itu tidak bisa membuktikan adanya dugaan kelalaian dokter.
(ita/nrl)











































