Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Divonis 8 Tahun Penjara

Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Divonis 8 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 18:42 WIB
Terdakwa pembobol dana nasabah Bank Himbara, Nurhasan Kurniawan (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Terdakwa pembobol dana nasabah bank Himbara, Nurhasan Kurniawan. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobol dana nasabah salah satu bank Himbara di Tangerang, Banten. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melakukan pencucian uang yang totalnya Rp 8,5 miliar.

Hakim menilai Nurhasan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kedua primer Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa dihukum dengan uang pengganti Rp 8,4 miliar rupiah. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

Dan jika harta benda milik terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, diganti dengan pidana selama 4 tahun. Barang bukti berupa mobil dan rumah terdakwa di Serpong, Tangerang, dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.

ADVERTISEMENT

Putusan majelis yang dibacakan hari ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa agar dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Sebagaimana diketahui, Nurhasan adalah pembobol dana nasabah bank Himbara di Tangerang. Uang nasabah prioritas bernama Ahmad Suharya ia bobol sebanyak 8,5 miliar. Uang itu digunakan untuk investasi dan trading melalui Indodax.

Ia memiliki rekening penampung dengan menggunakan nama karyawannya bernama Aryananda. Dana nasabah itu ludes dan hanya tersisa Rp 100 juta lalu dikembalikan ke bank Himbara usai kasus ini diketahui penegak hukum. Bank Himbara sendiri, lantas mengganti uang nasabah yang digunakan terdakwa.

"Sisa Rp 100 juta, yang dari rekening (penampung) atas nama saya," ujar terdakwa pada persidangan pada Rabu (20/9) lalu.

Investasi yang ia lakukan katanya melalui trading forex. Berkali-kali di hadapan majelis, ia membantah menyembunyikan uang nasabah di rekening lain. Ia menyatakan mengalami kerugian melakukan investasi.

"Ke forex, saya mengatakan yang sebenarnya, Yang Mulia," ujarnya waktu itu.

Lihat juga Video 'Petani & Tukang Bangunan Bobol Tabungan 14 Orang hingga Rp 2 M':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads