Saksi Akui AUB Satu-satunya Calon Rekanan Pengadaan Busway
Rabu, 18 Okt 2006 14:48 WIB
Jakarta - Dua saksi kasus korupsi pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2003/2004 mengakui PT Armada Usaha Bersama (AUB) menjadi satu-satunya calon rekanan dalam pengadaan bus untuk busway koridor I.Hal itu diungkapkan saksi mantan Kepala Bagian TU Dishub Banta Cut dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dishub Silvira Ananda dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/10/2006)."Saat dikenalkan oleh Banta Cut kepada Dirut PT AUB, Banta mengatakan dia akan melaksanakan pengadaan bus, lalu saya tanya, apa tidak berbahaya karena bukan prosedurnya?" kata Silvira.Silvira juga menceritakan, saat proses penjelasan teknis (unwijzing) hanya pihak PT AUB yang hadir. Sedangkan 3 perusahaan lain yaitu PT Hartono Jaya Motor, PT Ciwangi, dan PT Subur Pratama, tidak ada."Sebenarnya saya undang semua tapi undangannya tidak saya serahkan langsung, dititipkan kepada staf PT AUB bernama Yudi," ujarnya.Dia menambahkan, tahun 2003, panitia pelelangan pernah menerima uang dari Yudi sebesar Rp 50 juta untuk THR dan Rp 200 juta pada 2004 sebagai ucapan terima kasih.Menanggapi keterangan Silvira, anggota majelis hakim Andi Bachtiar mempertanyakan proses pemilihan langsung tersebut."Menurut Saudara, apakah pemilihan langsung ini sudah memenuhi ketentuan, untuk pemilihan langsung nilai maksimalnya Rp 200 juta sedang ini Rp 50 miliar," tanyanya.Banta mengaku tidak mengetahui ketentuan tersebut. Selama ini, dia mengaku hanya menandatangani tanpa membaca. Kalau masalah dasar pemilihan langsung, setahu saya, dari SK gubernur yang ditandatangani atas nama gubernur oleh Sekda Ma'mun Amin," terangnya.Mantan Kadishub DKI Rustam Effendy Sidabutar terdakwa kasus koruspsi ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp 10,6 miliar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ken/nrl)










































