Kasatgas Antimafia Bola Polri: Tersangka Atur Skor Liga 2 Jadi 8 Orang

Kasatgas Antimafia Bola Polri: Tersangka Atur Skor Liga 2 Jadi 8 Orang

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 15:39 WIB
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rumondang N/detikcom)
Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Irjen Asep, yang juga menjabat Wakabareskrim Polri, mengatakan sebelumnya sudah ada 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu lalu, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y," katanya.

Maka saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Salah satu tersangka masih diburu polisi.

ADVERTISEMENT

"Di mana salah satu tersangka atas nama AS telah kami masukkan DPO, kami terbitkan daftar pencarian orang," ujar dia.

Kedua tersangka memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1. Irjen Asep mengungkap peran kedua tersangka.

"VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia.

"Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y," tambahnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyak Rp 14 juta.

Simak juga 'Alasan PSSI Bentuk Satgas Antimafia Bola: Ingin Percepat Berantas Mafia':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads