Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kesaksian Menpora Dito Ariotedjo dalam sidang yang membantah menerima bingkisan berisi Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara BTS. Merespons hal itu, Kejagung menyebut akan mencermati keterangan yang disampaikan sejumlah saksi.
"Kita menghormati siapapun yang memberikan keterangan di persidangan dan hadir di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya tidak dapat memaksakan keterangan seorang saksi dalam memberikan keterangannya. Namun Kejagung akan memeriksa alat bukti terkait asal usul uang Rp 27 M tersebut.
"Membantah sah-sah saja orang itu membantah, tapi kebenaran itu yang akan alat bukti-alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya, kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang," kata Ketut.
Ia menyebut saat ini terdapat penyidikan tiga perkara BTS yang sedang berlangsung, sedangkan dua perkara kasus BTS akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Sementara itu saat ini 4 perkara masih dalam proses persidangan.
Buka Peluang Pengembangan Kasus
Selain itu Kejaksaan juga akan mencermati keterangan saksi-saksi yang ada di dalam persidangan BTS 4G. Ketut mengatakan Kejaksaan juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut ke sejumlah pasal terkait korupsi atau perintangan penyidikan.
"Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau ke pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12, kita lihat semuanya," ujarnya.
Lebih lanjut terkait siapa sosok yang mengembalikan Rp 27 miliar, Kejagung tak menjawab detail terkait hal itu. Ketut mengatakan hal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.
"Yang jelas proses Rp 27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang," ungkapnya.
Diketahui, uang Rp 27 miliar ini awalnya muncul terkait pengakuan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengenai ada pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kantor pengacaranya. Uang Rp 27 miliar tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan disita penyidik dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan TPPU tersangka Windi Purnama.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
Simak Video 'Yang Jadi Sorotan Kala Menpora Dito Bersaksi di Sidang Johnny Plate':
(yld/imk)