23 Advokat Somasi Lapindo
Rabu, 18 Okt 2006 14:22 WIB
Jakarta - 23 Advokat dari 8 LSM menyomasi Lapindo Brantas Inc dan pemerintah Indonesia. Mereka menilai ada dampak dan kerugian yang dialami masyarakat akibat semburan lumpur dan kelalaian penanganan yang berlarut-larut.Para advokat itu tergabung dalam Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo (Talusi) yang bertindak untuk dan atas nama Walhi dan YLBHI.Somasi ditujukan kepada 7 instansi, yakni Direktur Utama Lapindo Brantas Inc, Presiden RI, Menteri ESDM, Menneg LH, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo."Mereka menuntut seluruh pihak itu bertanggung jawab mengembalikan dan memulihkan seluruh hak masyarakat yang terkena langsung dampak lumpur panas," kata juru bicara para advokat, Taufik Basari, saat jumpa pers di kantor sementara YLBHI, Jalan Prambanan, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Talusi juga mendesak pemerintah agar memastikan Lapindo menanggung seluruh biaya dalam rangka rehabilitasi lingkungan hidup dan pemulihan hak-hak korban.Talusi juga meminta kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia yang disampaikan melalui 10 media cetak nasional, 5 televisi, dan 5 radio."Kami menuntut kepada para pihak tersebut untuk melaksanakan somasi ini dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diumumkan kepada publik. Jika tidak dilaksanakan, kami akan menyiapkan gugatan," ujar Taufik Basari.
(san/sss)











































