Vouchergate Libatkan Ketua DPR?
Rabu, 18 Okt 2006 13:39 WIB
Jakarta - Isu vouchergate menghangat di Gedung DPR. Isu ini menyebutkan sejumlah departemen dan instansi memberikan voucher kepada anggota DPR lewat komisi-komisi. Salah satu yang disoroti adalah voucher dari Depdiknas yang kabarnya didistribusikan oleh Ketua DPR Agung Laksono. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjat Wibowo menyarankan agar polemik vouchergate tidak berkepanjangan, maka Mendiknas, Ketua DPR, dan anggota DPR yang pernah menerima voucher dari pemerintah melaporkan kepada KPK."Saya sarankan mereka segera melaporkan. Masalahnya akan selesai," ujar Dradjat Wibowo di sela sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Seperti dilansir sejumlah media, Ketua DPR Agung Laksono membagikan dana sebesar Rp 450 juta untuk sejumlah sekolah. Dana itu ditengarai sebagai 'titipan' dari Mendiknas.Dalam kesempatan itu Dradjat tidak mempermasalahkan perihal uang negara yang dititipkan pemerintah melalui anggota DPR. "Nah kalau duitnya dipakai sendiri itu baru menjadi persoalan," ujar dia.Menurut Dradjat, yang paling penting adalah pemberian dan penerimaan voucher itu dideklarasikan dan disampaikan ke publik adanya voucher dari instansi dan proses pembagian juga dijelaskan.Dia mengibaratkan anggota DPR yang membagikan voucher sebagai amil zakat. "Seperti amil zakat sajalah. Tapi bedanya kalau amil zakat berhak menerima sebagian dana itu, kalau anggota DPR tidak boleh," tegasnya.Ketika ditanya kenapa Mendiknas menitipkan voucher itu melalui Agung Laksono, Dradjat mengaku tidak tahu. "Memang lebih bagus kalau jajaran Diknas sendiri yang membagikan dana tersebut," ujar dia.Dradjat juga mengaku selama ini dirinya tidak pernah mendapat tawaran voucher dari departemen atau instansi pemerintah. "Nggak pernah. Saya tidak tahu," tandas ekonom INDEF itu.
(san/nrl)











































