Usai Heboh Film Dokumenter 'Ice Cold', Pengacara Jessica Siapkan PK

Usai Heboh Film Dokumenter 'Ice Cold', Pengacara Jessica Siapkan PK

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 11:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Sidang ini dipenuhi oleh pendukung Mirna dan Jessica.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Peninjauan Kembali itu akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Kamis (12/10/2023).

Otto belum merinci kapan PK tersebut akan diajukan kepada MA. Namun ia mengaku ada novum baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada," kata Otto saat menjawab pertanyaan apakah ada novum baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter Netflix, 'Ice Cold'. Kejagung menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

ADVERTISEMENT

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada detikcom, Selasa (10/10).

Ketut mengatakan, pada proses persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Menurutnya, selama sidang yang telah digelar lima kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

"Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat)," kata Ketut.

"Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," sambungnya.

Tonton juga Video: Film Dokumenter Kopi Sianida Jessica Tayang September di Netflix

[Gambas:Video 20detik]




(yld/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads