Gugatan Tak Ditanggapi Serius, Pengacara Korban UN Gerah
Rabu, 18 Okt 2006 12:52 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (UN) mengaku kecewa dengan sikap pemerintah. Jawaban pemerintah selaku tergugat dalam sidang dinilai terlalu dilebih-lebihkan. Jawabannya juga dianggap keluar dari konteks UN."Tergugat tidak memahami logika penyampaian. Terkesan bercanda, tidak serius, malah guyon. Pejabat di wilayah pendidik tidak pantas menyampaikan itu," cetus Ketua Tim Advokasi Korban UN Gatot usai mendengarkan eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Eksepsi tergugat dibacakan wakil pemerintah, Agus Aridewi di depan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin."Waktu ujian diminta sama degan waktu belajar, itu tidak adil. Jika ini dituruti masa belajar siswa jadi 2 kali lipat. SD lulus 12 tahun, SMP dan SMA 12 tahun, sehingga lulus SMA siswa sudah berumur 32 tahun," ucap saridewi yang disambut senyum geli majelis hakim, penggugat, pengunjung sidang dan orangtua siswa yang tidak lulus UN.Dalam eksepsinya, tergugat menegaskan lagi bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili kasus UN ini. Kasus ini harusnya ditangani PTUN atau pengadilan HAM kalau memang terpenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM."PN tidak berwenang mengadili dan memeriksa karena proses pengadilan HAM harus lewat peradilan HAM. Selain itu ini lebih mengarah ke PTUN," ujarnya.
(umi/sss)











































