DPRD DKI Jakarta memproses surat pergantian antarwaktu (PAW) sepuluh anggota Dewan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Beberapa nama di antaranya adalah Cinta Mega, yang dipecat oleh DPP PDIP, hingga Anggara Wicitra Sastroamidjojo, yang keluar dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Yes, berproses. Sudah saya tanda tangani semua, sudah lari Mendagri, tembusan ke KPU berproses barengan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Prasetyo menjelaskan alasan sejumlah partai mengajukan PAW terhadap kadernya. Selain karena pemecatan, alasan lainnya ada kader partai yang meninggal dunia serta berpindah ke partai lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Misalnya) Idris mengundurkan diri dengan Ara, jadi beda nih, Cinta Mega dipecat partai, Pak Goni dipecat oleh Partai Gerindra, Pak Muhayar meninggal, Pak Steven meninggal, masuk juga suratnya. Adi Kurnia mengundurkan diri pindah ke Demokrat. Yusriah dari PKS lari ke PKB kalau nggak salah," jelasnya.
Nantinya, KPUD akan memverifikasi calon pengganti masing-masing anggota Dewan sesuai dengan nomor perolehan suara pada Pileg 2019. Setelah surat dari KPUD terbit, surat tersebut akan diteruskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan surat keputusan (SK) PAW.
"(Insyaallah) Januari selesai," ujar Prasetyo.
Berikut rincian anggota Dewan yang diajukan PAW:
PSI
1. Anthony Winza Prabowo
2. Anggara Wicitra Sastroamidjojo
3. Idris Ahmad
4. Viani Limardi
PDIP
5. Cinta Mega
6. Steven Setia Budi Musa
Gerindra
7. Adi Kurnia
8. Abdul Ghoni
PKS
9. Yusriah
10. Muhayar (meninggal dunia).