Daan Diperiksa Polda 19 Oktober
Rabu, 18 Okt 2006 12:28 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan meminta keterangan anggota KPU Daan Dimara pada Kamis 19 Oktober 2006 pukul 10.00 WIB terkait sumpah palsu Hamid Awaluddin. Surat izin dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk memeriksa Daan telah diterbitkan."Izin baru turun dari PT. Daan itu kan kewenangan PT," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman usai sertijab Deputi SDM Mabes Polri dari Irjen Pol Basir Barmawi ke Irjen Pol Bambang Hadiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/10/2006).Sementara kuasa hukum Daan Dimara, Eric S Paat, membenarkan rencana pemeriksaan terhadap kliennya. "Besok dia diperiksa pukul 10.00 WIB di Polda Metro terkait dugaan sumpah palsu yang dilakukan Hamid Awaluddin," kata Eric melalui SMS.Daan melaporkan mantan anggota KPU yang kini menjabat Menkun HAM itu ke Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan sumpah palsu terkait kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004. Laporan Daan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor Polisi 3484/K/IX/ 2006/SPK Unit III Polda Metropolitan Jaya.Akibat kasus korupsi ini, Daan Dimara telah divonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Daan dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Royal Standar dalam pengadaan segel surat suara Pemilu 2004.
(san/san)











































