Praperadilan menjadi sarana hukum bagi masyarakat yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar oleh aparat dalam hal hukum acara. Namun bisakah putusan praperadilan dilakukan upaya hukum banding/kasasi/Peninjauan Kembali (PK)?
Berikut penjelasan advokat Cangtika Laurensia, Intern DNT Lawyers:
Putusan Praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi, terdapat pengecualian Putusan Praperadilan tersebut dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014)
Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi apabila Putusan Praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan/atau ditemukan indikasi penyelundupan hukum, maka putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.
Cangtika Laurensia
Intern DNT Lawyers.
Lihat juga Video: Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.