Dishub DKI Siapkan Antisipasi Simpul Macet di Titik Tilang Uji Emisi

Dishub DKI Siapkan Antisipasi Simpul Macet di Titik Tilang Uji Emisi

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 08:53 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi. Tilang uji emisi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi demi menghindari kemunculan simpul macet baru imbas penerapan tilang uji emisi 1 November mendatang. Nantinya, petugas akan menyiapkan barier mengarahkan pengendara supaya tak terjadi penumpukan di satu titik.

"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan, akan ada barier, akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di sela rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2024 di Bogor, Jawa Barat, Kamis 12/10/2023).

Syafrin menyampaikan, selama 1,5 bulan sejak tilang uji emisi dihentikan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi di hadapan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan lokasi uji emisi gratis di sejumlah titik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," jelasnya.

Syafrin menjelaskan teknis tilang uji emisi masih sama. Pihaknya akan menyiapkan tempat penguji emisi di titik tilang uji emisi berada. Petugas akan menilang pengendara yang tak lolos uji emisi. Sementara itu, yang belum melakukan uji emisi akan diarahkan menuju lokasi pengujian.

ADVERTISEMENT

"Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk database e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian ditempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi," terangnya.

Sebelumnya, polisi sempat menghentikan kebijakan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. Senada dengan polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi tidak efektif karena berpotensi menimbulkan simpul kemacetan baru.

"Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Lihat juga Video: Heboh Mobil Milik Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal di Jalanan

[Gambas:Video 20detik]




(taa/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads