Kabar Penggeledahan di Rumah Firli
Sementara itu, Irjen Karyoto menanggapi soal kabar beredar yang menyebutkan rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah polisi. Karyoto tak membantah maupun membenarkan, namun ia menjelaskan secara umum soal upaya paksa dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Begini... begini... begini.... Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi mengenai penggeledahan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan dugaan perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke tahap penyidikan. Sebagai terlapor dalam perkara itu disebutkan adalah pimpinan KPK.
Karyoto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru," imbuhnya.
Ketua RW setempat, Irwan Irawan, menyatakan hal itu tidak benar.
"Tidak benar," kata Irwan Irawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
Ade Safri mengatakan dugaan kasus yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Baca selanjutnya: Firli bantah soal dugaan pemerasan....