KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Tiap bulan, SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu mulai SYL selaku mantan Mentan, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan bernama Muhammad Hatta (MH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," jelas Tanak.
Menurut Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.
Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," pungkas Tanak.
(ygs/aik)