KPK secara resmi mengumumkan tiga sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
KPK juga mengungkap dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi di Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut," kata Tanak.
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," sambung Tanak.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat menjabat Menteri Pertanian, SYL menginstruksikan KS dan MH, pejabat eselon II Kementan, melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan uang tunai dan ditransfer ke rekening bank. SYL diduga menikmati aliran uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," kata Tanak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan KPK dan tim penyidik KPK menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK.
Sementara itu, dua tersangka lain, SYL dan MH, menyampaikan ke KPK permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali pada Rabu petang.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," katanya.
SYL diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut diajukannya terkait penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri meminta SYL tidak menjadikan praperadilan sebagai dalih untuk menghadapi pemeriksaan penyidik. Dia memastikan KPK memiliki cukup bukti dalam menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi Kementan.
"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan proses penanganan perkara korupsi Kementan yang dijalankan KPK telah sesuai prosedur. Dia pun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.
Ali pun berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan tidak menjadi modus SYL untuk menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap kooperatif.
"Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," jelas Ali.
Di sisi lain, detikPagi edisi Kamis (12/10/2023) akan membahas band asal Inggris, Coldplay, yang menggugat balik eks manajer mereka, Dave Holmes, dengan klaim ganti rugi senilai senilai 14 juta pound sterling atau sekitar Rp 270 miliar.
Tindakan ini merupakan respons terhadap tuntutan yang diajukan oleh Holmes beberapa waktu sebelumnya. Holmes sudah menggugat Coldplay ke Pengadilan Tinggi Inggris pada Agustus 2023. Holmes menuduh Coldplay belum membayar komisi lebih dari 10 juta pound sterling atau sekitar Rp 191 miliar.
Dalam tuntutannya, Holmes mengungkapkan Coldplay mendapatkan bayaran di muka 35 juta pound sterling atau sekitar Rp 670 miliar untuk album ke-10 yang belum dirilis, 30 juta pound sterling atau sekitar Rp 574 miliar untuk album ke-11 dan ke-12 mereka. Menurut Holmes, ia seharusnya mendapatkan komisi dari album tersebut.
Diketahui, Holmes menjadi manajer Coldplay lebih dari 20 tahun. Namun ia tak lagi bersama band tersebut sejak 16 Agustus 2023. Holmes merasa pemecatannya itu merugikan dirinya secara profesional dan merusak reputasinya di dunia musik.
Coldplay juga menuding balik Holmes dengan beberapa tuduhan kesalahan manajemen yang meliputi peminjaman dana sebesar USD 20 juta atau sekitar Rp 313 miliar dari promotor tur Live Nation untuk mendanai pengembangan properti di Kanada. Coldplay mengklaim tidak pernah diinformasikan mengenai peminjaman dana tersebut.
Mereka juga mengungkapkan Holmes gagal mengawasi dan mengontrol anggaran dalam pengeluaran tur Music of the Spheres tahun 2022, termasuk perangkat panggung yang tidak berfungsi senilai USD 10 juta atau Rp 156 miliar dan proyek visual mahal yang hanya digunakan dalam beberapa konser.
Namun perwakilan Holmes membantah semua tuduhan Coldplay. Mereka menilai Coldplay hanya berusaha mengalihkan perhatian dari masalah sebenarnya, yaitu band tersebut belum membayar komisi yang seharusnya diterima Holmes.
"Coldplay tahu mereka punya masalah dengan pertahanan mereka," kata perwakilan Holmes kepada The Sunday Times.
"Menuduh Dave Holmes melakukan pelanggaran etika yang sebenarnya tidak ada dan kesalahan lain yang dibuat-buat tidak akan mengalihkan perhatian dari masalah sebenarnya - Coldplay memiliki kontrak dengan Dave, mereka menolak untuk menepatinya dan mereka harus membayar Dave sesuai utang mereka kepadanya."
Saat ini, Coldplay berharap mendapatkan ganti rugi sebesar 14 juta pound sterling dari Holmes melalui Pengadilan Tinggi London.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detikPagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat detikPagi.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"