Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang (DM), divonis 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara," kata hakim ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menghukum Dody membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
"Dan denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim menyebutkan Dody juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Dody bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Dody memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dituntut 7,5 Tahun Bui
Jaksa sebelumnya menuntut Dody Martimbang (DM) dihukum 7,5 tahun penjara. Jaksa menilai Dody terbukti melakukan korupsi terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Dody membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
"Denda sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta) subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Simak juga 'Kala Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Ajukan Praperadilan':