Saerozi tega melaporkan ibu kandungnya, Rakyah, ke polisi. Dia menuding ibunya merusak lahannya di Desa Montong Are, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir detikBali, laporan itu dibuat pada Selasa (12/9/2023). Saerozi menuding ibunya merusak lahan seluas 28 ribu meter persegi.
Sementara itu, Rakyah mengatakan lahan milik suaminya, Multazam--meninggal pada 1999--diklaim sepihak oleh anak sulungnya tersebut dengan membuat sertifikat tanpa sepersetujuan dia dan tujuh saudara kandung Saerozi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Saerozi) klaim tanah itu sudah dibayar ke almarhum suami saya," katanya di rumahnya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Rakyah, Saerozi melaporkan dirinya ke polisi lantaran perempuan berusia 84 tahun itu memasang sejumlah patok di tanah tersebut. "Padahal saya cuma pasang patok lahan dan tebang pohon rambutan," ungkapnya.
Rakyah dan tujuh anaknya sudah tiga kali menjalani mediasi dengan Saerozi. Namun buntu karena putranya itu berkukuh melanjutkan pelaporan jika tanah itu tidak dilepas oleh ibu dan tujuh saudaranya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan adanya laporan dari Saerozi perihal perusakan atau pemakaian tanah tanpa izin. "Yang dilaporkan ibunya sama saudaranya," ungkapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Ricuh Sengketa Lahan di Lampung Tengah, 7 Warga Bawa Sajam Ditangkap':