Bush Teken UU Antiterorisme Kontroversial
Rabu, 18 Okt 2006 10:01 WIB
Washington - Presiden AS George W Bush akhirnya menandatangani undang-undang (UU) kontroversial yang mengizinkan keberadaan penjara-penjara rahasia CIA di luar negeri. UU tersebut juga membolehkan taktik interogasi keras dan persidangan militer terhadap para tersangka teroris.Dalam UU ini, otoritas AS bisa menahan para tersangka teroris tanpa batas waktu. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (18/10/2006).UU ini akhirnya diteken Bush setelah perdebatan berkepanjangan mengenai keamanan nasional dan kebebasan sipil.Menurut Bush, UU baru itu meratifikasi strategi yang telah mencegah serangan teroris di AS dan membuka jalan untuk persidangan militer atas tersangka dalang serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed."UU yang saya tanda tangani hari ini membantu mengamankan negeri ini dan mengirimkan pesan jelas: Negara ini sabar, layak dan adil. Dan kami tidak akan pernah lengah terhadap ancaman atas kebebasan kami," kata Bush dalam seremoni penandatanganan di Gedung Putih yang dihadiri pejabat-pejabat tinggi militer dan intelijen AS.UU ini ditentang keras oleh kubu Partai Demokrat. Perwakilan Demokrat Ed Markey mencetuskan, legislasi ini "tidak akan membuat kita lebih aman." Justru akan meningkatkan risiko personel militer AS diadili di luar negeri dan merendahkan Konvensi Jenewa. Bahkan Serikat Kebebasan Sipil Amerika mencetuskan, UU ini merupakan peraturan sipil paling buruk yang diberlakukan dalam sejarah Amerika.Atas penolakan Partai Demokrat terhadap UU antiterorisme ini, Partai Republik menuding partai itu terlalu lemah terhadap terorisme."Perdebatan mengenai UU ini sengit dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul kelihatannya kompleks," tutur Bush.
(ita/nrl)











































