Sidang Kasasi Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup, UU MA Digugat ke MK

Sidang Kasasi Ferdy Sambo Berlangsung Tertutup, UU MA Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 13:41 WIB
Penggugat sidang kasasi Ferdy Sambo
Penggugat sidang kasasi Ferdy Sambo (dok.mk)
Jakarta -

Tiga warga negara Indonesia (WNI) menggugat UU Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang putusan kasasi yang berlangsung tertutup. Penggugat menyebut salah satu contohnya sidang vonis kasasi Ferdy Sambo yang menyunat hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu. Mereka adalah Asep Muhidin, Rahadian Pratama Mahpudin dan Asep Ahmad.

"Menyatakan frasa hanya jika dipandang perlu dalam Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai 'wajib', sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi, 'Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan wajib Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak, atau para saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut, mendengar para pihak atau saksi'," kata Rahadian Pratama Mahpudin dalam sidang yang dilansir channel YouTube MK, Rabu (11/10/2023).

Asep Muhidin adalah advokat, Rahadian adalah asisten dosen dan Asep Ahmad adalah wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Pemohon mengambil beberapa contoh konkret putusan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi dan merugikan seluruh Warga Negara Indonesia, serta menjadi sorotan dunia internasional, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 813K/PID/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., Si.K, M.H.," ujarnya.

"Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang putusannya selalu menyebutkan, 'Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum'," namun faktanya, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, maka media
massa yang ikut menyebarluaskan informasi ini dianggap bisa bertentangan dengan salah satu fungsi pers, yaitu media informasi. Karena seharusnya media menyampaikan informasi yang benar karena media massa bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat luas. Sehingga informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dianggap sebagai kebenaran oleh publik yang membacanya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Pemohon menegaskan, putusan yang seolah-olah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tidak terbukti kebenarannya kapan diadakan sidang terbuka, akan tetapi disebarkan oleh media massa.

"Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar undang-undang yang menjadi hukum acara dalam menjalankan kewenangannya mengadili, memutus perkara kasasi. Bahwa pelanggaran tersebut sangatlah fatal karena seluruh putusan Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kasasi tidak pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana sangat tegas diatur dan disebutkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung," ucapnya.

"Penjelasannya, putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum. Sementara, Hakim Agung hanya menyelenggarakan Rapat Musyawarah Majelis Hakim, bukan sidang," sambungnya.

Hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA) Manahan kaget dengan judicial review itu. Sebab sudah kelaziman di MA putusan dibuat tanpa dihadiri para pihak.

"Waduh, repot kita. Kenapa enggak dari dulu? Kalau baru sekarang dipersoalkan. Jadi, batal semua itu nanti putusan kasasi, putusan PK yang sudah diputus itu. Karena aku tidak tahu, enggak dengar kalau itu sudah diputuskan. Apakah Anda setiap saat bisa di situ memperhatikan, apakah mereka ada sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum apa tidak? Kan enggak bisa Anda memastikan itu, ya, kan? Anda kan di luar, walaupun Anda pengacaranya," ujar Manahan.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo diadili oleh 5 hakim agung yaitu Suhadi, Suharto, Yohanes Priayana, Jupriyadi dan Desnayeti. Hasilnya, vonis Sambo disunat dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Sidang kasasi itu berjalan tertutup pada 8 Agustus 2023 dan baru diumumkan hasilnya oleh Humas MA pada malam hari. Itu pun setelah didesak banyak wartawan yang menunggunya sejak siang hari. Malah, keluarga korban baru tahu penyunatan hukuman pelaku dari media massa.

Simak juga 'Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Usai MA Anulir Hukuman Mati':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads