Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka (21), yang membunuh Elisa Siti Mulyani (23) dengan kloset. Jaksa mengaku akan mengajukan banding.
"Sepertinya banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Namun, katanya, jaksa masih menunggu petikan putusan. Setelah itu, jaksa akan menyatakan sikap resmi terkait putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kita menunggu petikan putusan, sama untuk nyatakan sikap," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko. Riko dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Elisa Siti Mulyani.
"Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang saat membacakan amar putusan, Senin (9/10).
Majelis hakim menilai Riko telah melanggar Pasal 338 KUHP. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
Majelis hakim juga menyatakan Riko tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Sebagai informasi, pembunuhan ini terbongkar setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/). Polisi kemudian bergerak meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Riko diduga membuntuti lalu mencekik dan memukul Elisa dengan kloset hingga tewas di lokasi itu. Pembunuhan itu disebut terjadi karena Riko merasa dikhianati oleh Elisa, yang merupakan mantan pacarnya.
Simak Video 'Riko Pembunuh Elisa Pakai Kloset di Pandeglang Divonis 15 Tahun Penjara':