Keluarga Harap Tersangka Tewasnya Bripda ID Didakwa Pembunuhan Berencana

Keluarga Harap Tersangka Tewasnya Bripda ID Didakwa Pembunuhan Berencana

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 10:57 WIB
Poster
Ilustrasi penembakan (Edi Wahyono/detikcom)
Bogor -

Polisi telah menyerahkan lagi berkas perkara kasus tewasnya Bripda ID di Rusun Polri Cikeas, Bogor, ke Kejaksaan. Keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan.

"Selaku penasihat hukum, kami selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban almarhum Bripda IDF (Bripda ID) selaku klien kami, dan klien kami menyampaikan bahwa sangat berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan mau memberikan keadilan seadil-adilnya kepada keluarga korban yang sampai dengan saat ini masih berduka kehilangan anak yang sangat hormat dan sangat sayang dengan keluarga," kata pengacara keluarga Bripda ID, Jajang, dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan keluarga Bripda ID berharap tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia mengatakan keluarga meyakini Bripda ID tewas karena pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya pihak kepolisian berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Dasarnya jelas, terang benderang, dari proses gelar perkara dan rekonstruksi menunjukkan dan membuktikan kronologi peristiwa betul-betul memenuhi unsur adanya dugaan pembunuhan berencana," jelasnya.

"Apalagi tersangka juga anggota polisi pasukan elite, sangat tidak masuk logika adanya unsur kelalaian," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Jajang mengatakan, berdasarkan rekonstruksi, tersangka dengan sadar memasukkan magasin ke dalam senjata. Tersangka, katanya, juga meminta Bripda ID ke lokasi.

"Perlu kami tegaskan bahwa fakta yang betul itu bukan menunjukkan senpi (senjata api) ke korban, tapi menodongkan dan menembak korban," ujarnya.

Perkembangan Berkas Perkara

Polisi telah menyerahkan lagi berkas perkara kasus tersebut kepada jaksa. Polisi yakin berkas perkara kali ini dinyatakan lengkap.

"Sudah dikirim lagi (ke kejaksaan). Insyaallah dalam waktu dekat sudah P21 (lengkap)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Jumat (6/10).

Bripda ID tewas karena tertembak rekan polisinya terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor. Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads