Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah untuk masyarakat Papua. Penyerahan sertifikat tanah itu bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Hari ini saya berbahagia karena dapat hadir kembali di Tanah Papua, salah satunya untuk menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang disingkat PTSL," kata Ma'ruf Amin dalam sambutannya di acara penyerahan sertifikat tanah di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (11/10/2023).
Ma'ruf mengatakan PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017. Dia menyebutkan target PTSL sebanyak 126 juta bidang tanah akan terdaftar pada 2025.
"PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target 126 juta bidang tanah akan terdaftar pada 2025," ujarnya.
Menurut Ma'ruf, sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum. Dia mengatakan penyerahan 102 sertifikat tanah itu juga komitmen pemerintah dalam mempercepat pensertifikatan tanah secara gratis di Indonesia.
"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis. Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya," ujarnya.
Ma'ruf melanjutkan tanah memiliki nilai yang berharga dan dipandang sebagai ibu yang melahirkan kehidupan sosial bagi masyarakat Papua. Menurutnya, program pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua.
"Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Ma'ruf pun mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah disebutnya juga mendorong kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat Papua melalui sertifikat tanah tersebut.
"Dalam semangat afirmasi, kita mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua. Masih dalam semangat otonomi khusus, Pemerintah mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah adat atau ulayat, sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat atau ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Perdasus atau Perdasi," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/mae)