Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar akan kembali diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kalau tidak salah hari ini panggilannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Karyoto belum menjelaskan peran Kombes Irwan Anwar di kasus tersebut. Penyidik, lanjut dia, menunggu kedatangan Kombes Irwan untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang atau tidak, mari bersama-sama kita nantikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kombes Irwan Anwar sudah diperiksa sebelumnya saat status kasus masih penyelidikan. Setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Kombes Irwan Anwar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Simak Video: Besok, KPK Panggil SYL Terkait Dugaan Korupsi di Kementan