"Pelaku bukan agen intelijen, dia hanya berpura-pura saja agar korban percaya dan mudah dia tipu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada detikcom, Rabu (11/10/2023).
Putra mengatakan pelaku dan korban sudah satu tahun ini berpacaran. Pelaku sudah dua kali menipu korban.
Penipuan pertama kali dilakukan Yuda pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal. Modus pelaku berpura-pura membawa sepeda motor ke bengkel untuk diperbaiki.
"Setelah motor dan surat-surat dibawa, pelaku lalu menghilang," katanya.
Satu bulan berselang, tepatnya Senin (11/9) sekitar pukul 16.00 WIB, Yuda kembali ke kosan korban. Kali ini, dia berpura-pura meminjam motor lagi berikut surat-suratnya.
"Modus motor dipakai untuk mengambil motor pertama yang sudah selesai diperbaiki," imbuhnya.
Korban terpedaya lagi untuk kali keduanya. Setelah motor diserahkan, pelaku kembali menghilang.
Jadi, pada Selasa (19/9), korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora. Motor yang dibawa kabur adalah satu unit Honda Vario 150 warna hitam dan satu unit Honda Vario 125 warna putih dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta.
Pelaku Ditangkap
Polisi lalu menyelidiki laporan korban. Pelaku ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (10/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Lihat juga Video: Sambangi Polres Jakbar, Fuji Laporkan Dugaan Penipuan Eks Manajer?
(mea/dhn)