Empat pelajar SMK di Jakarta Pusat (Jakpus) ditangkap atas kasus penyiraman air keras di Jakarta Utara (Jakut). Kasus penyiraman air keras itu dipicu aksi baku pukul di jalanan antara pelaku dan korban.
"(Motif penyiraman air keras karena diawali) mereka berantem," kata Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (10/10/2023).
Gidion sempat menjenguk korban siswa SMK berinisial DH (18). Dia mengatakan korban mengalami luka bakar akibat paparan air keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum sudah membaik. Fungsi mata tidak terganggu. Mengalami luka bakar di bagian muka," ujar dia.
Penyiraman itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (27/9). Korban langsung dilarikan ke RSUD Koja setelah disiram air keras.
Pemicu Penyiraman
Dilansir Antara, Selasa (10/10), air keras jenis hidrogen klorida (HCL) itu dipersiapkan pada Minggu (24/9) malam dan disimpan di kawasan Bendungan Pintu Air, Bendungan Hilir, Jakpus.
Kemudian, air keras diambil pada Rabu (27/9) atau hari kejadian penyiraman air keras. Air keras diambil setelah pelaku MY (18) terlibat baku pukul dengan pelajar SMK lain yang berkendara di jalanan kawasan Cempaka Putih, Jakpus.
Air keras diambil teman MY, yaitu MYS (18), DF (17), dan MSH (17), dari kawasan Bendungan Pintu Air.
Namun, MY baru bisa menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah DH, yang merupakan salah satu anggota lawannya saat kedua kelompok tersebut bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading Barat, Jakut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Aksi Barbar Pelajar Disiram Air Keras hingga Alami Luka Bakar':
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen. DH harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.
Iptu Fauzan mengatakan DH sudah melalui satu tahapan operasi dari tiga yang direncanakan saat rawat inap. Kini, proses pemulihan korban dilakukan pihak dokter rumah sakit dengan rawat jalan.
"Korban sudah melaksanakan rawat jalan, kemudian akan dilakukan operasi kedua dan ketiga. Menurut keterangan dari dokter, dapat kami jelaskan bahwa area wajah hampir 80 persen mengalami luka siraman air keras, dari area sekitar mata maupun sekitar mulut," kata Fauzan.
Tersangka MY dan MYS yang sudah berusia dewasa atau di atas 17 tahun dikenai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, untuk dua anak berhadapan hukum yang berusia di bawah 17 tahun, polisi tetap melakukan penindakan hukum yang mengedepankan pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).