Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara di kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan tuntutan 5 tahun bui.
Sidang diikuti secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dilansir detikJatim, Selasa (10/10/2023), penampilan Samanhudi tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Ia mengenakan rompi tahanan, songkok, dan kaus saat sidang online.
Tak terlihat kerabat ataupun keluarga Samanhudi di PN Surabaya. Begitu juga simpatisan ataupun rival politiknya, Santoso, di area persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Ia menyatakan perbuatan Samanhudi terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Abu, Samanhudi dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. Artinya, perbuatan Samanhudi dinilai hanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer dari Tim JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Terungkap! Eks Walkot Blitar Rencanakan Perampokan di Dalam Bui':