Sekolah di Jakut Akan Bentuk Satgas Cegah Kekerasan, Libatkan Ortu-RT/RW

Sekolah di Jakut Akan Bentuk Satgas Cegah Kekerasan, Libatkan Ortu-RT/RW

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 10:25 WIB
Boy lying face down on desk and encouraging parents
Ilustrasi kekerasan di sekolah (Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut) mendorong agar pihak sekolah segera membentuk satgas pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan di sekolah. Wali Kota (Walkot) Jakut Ali Maulana Hakim memandang situasi kenakalan remaja pada anak usia sekolah saat ini sedang menjadi kekhawatiran bersama.

"Kenakalan remaja seperti tawuran, bullying, dan penyalahgunaan narkoba ini hanya bisa diatasi dengan bersama-sama. Butuh peran serta semua pihak dalam menangani hal tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ali menuturkan pihaknya terus mendorong setiap sekolah di Jakarta Utara membentuk satgas pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan di sekolah. Tim pengawas yang bersifat internal tersebut berisikan komponen dari Sudin Pendidikan, orang tua, dan tim sosialisasi atau pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengingatkan fungsi tim tersebut harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan siswa, sehingga siswa-siswi di sekolah bersikap terbuka melaporkan atau mengadukan apabila telah terjadi potensi kekerasan di lingkungannya.

"Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama untuk menjaga tumbuh kembangnya menjadi generasi penerus bangsa yang unggul," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Prioritas Dibentuk di Tingkat SMP-SMA

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Purwanto, mengatakan pada tahap awal prioritas pembentukan satgas menyasar pada unit sekolah tingkat SMA, SMK, dan SMP.

"Selain pembentukan satgas, kami juga telah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian di sektor Cilincing dalam melakukan penanganan terhadap kenakalan remaja," ucap Purwanto.

Pada kesepakatan tersebut, Purwanto mengatakan, bila terjadi atau mendapati anak berkasus kekerasan atau bullying, pembebasannya harus melibatkan kepala sekolah.

"Proses pemulangan anak ke rumah pada orang tua juga harus melibatkan lingkungan setempat atau RT/RW. Tujuannya supaya lingkungan rumah mendapatkan informasi supaya ke depannya mereka awas dan turut melakukan pembinaan bersama-sama. Kesepakatan ini juga akan kita terapkan ke kecamatan lain," terangnya.

(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads