Cetro: Pemerintah Mengebiri KPU & Mengambil Alih Pemilu
Rabu, 18 Okt 2006 06:15 WIB
Jakarta - Pemerintah pada tanggal 10 Oktober lalu telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyelenggara Pemilu kepada Pansus DPR. Dalam DIM tersebut sekaligus dicantumkan usulan-usulan pemerintah untuk merekonstruksi ulang draf RUU yang diajukan oleh DPR. Namun ternyata, di balik usulan yang diajukan pemerintah, terdapat hal-hal yang dianggap mengebiri Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Pemerintah banyak mengambil alih tugas dan wewenang yang seharusnya ada di KPU sebagai penyelenggara pemilu yang nasional, tetap dan mandiri," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar N Gumay dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (18/10/2006).Hadar juga membeberkan beberapa bukti terkait ambisi pemerintah untuk mendominasi penyelenggaraan Pemilu. Antara lain bentuk dominasi tersebut tertuang dalam proses seleksi calon anggota KPU, sekretariat, pertanggungjawaban, KPU di Daerah menjadi panitia pemilihan yang temporer, dan wewenang KPU dan KPU di Daerah."Dalam proses seleksi calon, pemerintah mendominasi melalui Presiden yang berhak memilih dan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU," tambah Hadar.Oleh karena itu, Cetro sangat khawatir dan prihatin dengan keinginan pemerintah untuk melibatkan diri bahkan mendominasi penyelenggaraan pemilu."Kami mendukung upaya Pansus DPR untuk mempertahankan berbagai gagasan reformatifnya yang telah tertuang di dalam draf. Kami juga berharap agar pembahasan RUU PP ini berlangsung dengan terbuka dan demokratis," terang Hadar.Diharapkan dengan keterbukaan itu, masyarakat dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi dan dilibatkan dalam proses perumusan RUU."Sehingga demokrasi melalui penguatan penyelenggara pemilu dapat tumbuh semakin mapan di negeri ini," harap Hadar.
(ahm/ahm)











































