Pria bernama Ali Sati Pulungan (61) di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mempertontonkan video porno ke sejumlah anak di area masjid.
Dilansir detikSumut, Senin (9/10/2023), Ali ditangkap pada Minggu (8/10). Ada anak-anak yang ditontonkan video asusila itu oleh Ali.
"Penahanan tersangka terkait tindak pidana mempertontonkan produk pornografi berbentuk video kepada anak-anak di areal masjid," ujar Kapolres Palas AKBP Diari Astetika.
Aksi itu terungkap pada 29 September 2023 siang setelah salah satu korban pulang bermain. Saat itu, korban mengadu kepada orang tuanya soal perbuatan pelaku. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Palas pada 8 Oktober.
Pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Ia ditangkap di rumahnya di Hutaraja Tinggi.
"Pelaku diamankan dari dalam rumahnya," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Artis RK Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Video Syur
(isa/jbr)