Menanti Taji Dewas KPK Usai Lagi-lagi Usut soal Etik Firli Bahuri

Menanti Taji Dewas KPK Usai Lagi-lagi Usut soal Etik Firli Bahuri

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 22:11 WIB
Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. (Foto: dok. Istimewa)
Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulu tangkis. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik. Kali ini terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Laporan kali ini dilayangkan Koordinator Komite Mahasiswa Pedulu Hukum, Febrianes. Firli diduga melanggar etik berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

Dewas KPK kini telah merespons soal adanya laporan tersebut. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas, katanya, tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun Syamsuddin belum bisa membeberkan siapa saja yang akan dimintai keterangan.

"Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk. Sedang kumpulkan bahan dan keterangan," jelas Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

Firli Buka Suara

Firli Bahuri juga telah buka suara mengenai foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Dia awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jokowi Diminta Ambil Sikap

Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan setelah foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar. Pertemuan itu menuai kritik keras karena SYL merupakan pihak yang beperkara di KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta merespons dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK.

"Sedari awal memang sudah diusulkan KPK era Firli harus segera dievaluasi karena berbagai masalah etik mulai bermunculan. Penyalahgunaan wewenang, jabatan bahkan korupsi yang dilakukan oleh Firli sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi, Sabtu (8/10).

Feri menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Firli bukan kali pertama ini terjadi. Namun hingga saat ini belum ada sikap tegas yang diberikan Jokowi terkait polemik yang terjadi di KPK.

Menurut Feri, sikap yang terkesan mendiamkan dari Jokowi akan berdampak buruk pada KPK sebagai lembaga dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini bukti nyata yang nampak sekali bagaimana pembiaran presiden kepada orang yang dia pilih untuk pemberantasan korupsi. Itu tentu tidak sehat bagi KPK dan pemberantasan korupsi itu sendiri seolah-olah presiden ikut membiarkan oknum-oknum seperti Firli mendominasi cara upaya pemberantasan korupsi padahal dia sendiri korup," katanya.

"Bisa dilihat perjumpaan dengan pihak yang berperkara atau berpotensi perkara itu kan melanggar etik yang luar biasa untuk seorang pimpinan KPK. Tapi seorang Firli seolah-olah dilindungi oleh kekuatan dan terutama itu oleh kekuatan presiden sebagai orang yang menentukan. Harus diingat masa jabatan Firli menurut ketentuan UU akan berakhir November besok dan presiden malah berimajinasi untuk memperpanjang masa jabatan padahal putusan MK tidak mengatakan demikian," sambung Feri.

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads