Fahmi Idris: Setiap Perusahaan Wajib Bayar THR

Fahmi Idris: Setiap Perusahaan Wajib Bayar THR

- detikNews
Rabu, 18 Okt 2006 00:07 WIB
Jakarta - Memang sudah seharusnya tunjangan hari raya (THR) itu dibayar. Tapi sampai saat ini masih banyak juga beberapa perusahaan yang enggan memberikan THR kepada para karyawannya. Loh kok?Untuk itu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengimbau bagi para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Apabila perusahan tersebut tidak mampu membayar, seharusnya hal itu melalui kesepakatan dengan serikat pekerja perusahaan tersebut. Meskipun nantinya apakah THR itu bisa ditangguhkan atau tidak dibayar, atau bahkan dibayar separuhnya."Seyogyanya THR dibayar. Masalahnya apabila perusahaan mengalami masalah persentase (THR) saja yang patut dirundingkan," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di sela-sela buka puasa bersama di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (17/10/2006).Menurutnya, apabila dilakukan tanpa perundingan, berarti perusahaan tersebut harus membayar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam perundingan itu nantinya akan menetapkan jumlah THR yang layak bagi perusahaan dan juga bagi para pekerjanya"Intinya harus ada kata sepakat. Menurut saya berapapun THR harus tetap diberikan," ungkapnya.Mengenai adanya perusahan yang tidak membayar THR pada saat dirinya menjabat Menakertrans, "Praktis tidak ada laporan dari SP, semua bayar. Meskipun ada yang bayar seperempat ataupun setengahnya." jelas Fahmi yang menggunakan baju koko dan celana batik itu. (ziz/ahm)


Berita Terkait