Dakwaan Tidak Jelas Kepala BPN Jaksel Minta Bebas
Selasa, 17 Okt 2006 22:44 WIB
Jakarta - Hidup bebas adalah keinginan setiap orang. Tak terkecuali Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan Ronny K Yudistiro. Dalam eksepsi tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas sehingga Ronny harus dibebaskan dari dakwaan.Di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ronny tidak sendiri. Duduk di sebelahnya Kepala BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw. Keduanya didakwa melakukan korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton."Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak diuraikan materinya secara tegas sehingga perbuatan terdakwa itu (memberi izin HGB Hilton) bukan tindak pidana," kata kuasa hukum Ronny, M Muklas di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (17/10/2006).Menurut Muklas, seharusnya JPU memaparkan cara yang dilakukan dan ketentuan pelaksanaan kegiatan terdakwa yang dinilai sebagai korupsi, dan bukan sekadar mencantumkan tugas pokok dan fungsi kantor Pertanahan Nasional. Selain itu keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus itu tidak dicantumkan."PN Jakpus juga tidak berhak mengadili, yang berhak adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuh Muklas dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Untuk menghindari keputusan yang saling bertentangan, lanjut dia, maka pemeriksaan perkara ini harus ditangguhkan hingga perkara perdata atas kasus HGB Hilton di PN Jaksel diputus."Jeratan dakwaan menggunakan pasal 18 UU 31/1999 juga sangat memberatkan terdakwa II (Ronny)," imbuh Muklas.Pria itu menyebut, sangat tidak beralasan pasal itu digunakan karena mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindakan korupsi.Sidang dengan agenda tanggapan jaksaatas eksepsi akan digelar pada 7 November pukul 13.00 WIB.
(nvt/ahm)











































