Proteksi Pemerintah Terhadap TKI Masih Minim
Selasa, 17 Okt 2006 22:31 WIB
Jakarta - Nasib buruh migran Indonesia di luar negeri cukup memprihatinkan. Tak hanya tidak digaji majikan, banyak dari mereka yang juga mengalami penyiksaan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberikan perhatian dan perlindugan terhadap duta bangsa itu.Menurut Direktur Migrant Care Anis Hidayah saat ini kebijakan nasional tentang perlindungan buruh migran memang telah ada, namun kebijakan tersebut tidak diimbangi proteksi dan di follow up dengan peraturan pelaksana."Padahal tulang punggung ekonomi dibebankan kepada buruh migran," sesal Anis dalam konperensi pers mengenai pemerintahan SBY-JK dan peringatan hari Anti Kemiskinan Sedunia, di gedung PBNU, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2006).Dia menilai bahwa pemerintahan SBY-JK telah gagal melakukan ratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya."Sekarang pemerintah harus segera meratifikasi konvensi internasional itu untuk memperkuat komitmen Indonesia di mata masyarakat internasional," pinta dia.Namun begitu, Anis menilai ada beberapa upaya positif yang dilakukan SBY-JK bagi buruh migran. Salah satunya adalah Inpres No.6/2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI. Kebijakan itu memberi ruang besar desentralisasi kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran, dan memperkuat peran pro aktif perwakilan RI dalam memberikan perlindungan. "Ini harapan baru, dulu perlindungannya dari Depnaker," tandasnya.
(krs/ahm)











































