Rektor Universitas Udayana (Unud) beserta tiga stafnya ditahan terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pantauan detikBali, Antara dan tiga stafnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wita. Setelah tiga jam diperiksa hingga pukul 12.00 Wita lebih, akhirnya penyidik memutuskan menahan dan memakaikan rompi oranye kepada mereka.
4 Tersangka Korupsi SPI
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, serta Nyoman Putra Sastra ditahan usai pemeriksaan oleh Kejati Bali, Senin (9/10/2023). Keempatnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, empat tersangka sudah datang semua. Sedang jalani pemeriksaan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di Kejati Bali, dilansir detikBali, Senin (9/10/2023).
Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Rektor Unud Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ditahan di Lapas Kerobokan
Kejati Bali melakukan penahanan terhadap Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya tersebut dilakukan atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud. Mereka saat ini ditahan di Lapas Kerobokan.
"Mulai hari ini (9/10/2023) penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali.
Menanggapi penahanan kliennya, Agus Saputra selaku kuasa hukum keempat tersangka itu menyatakan sudah menyerahkan surat untuk tidak ditahan. Tapi, dia menegaskan bahwa surat tersebut bukan pengajuan penangguhan penahanan.
"Kami sebenarnya sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. Tapi bukan surat penangguhan penahanan. (Surat penangguhan penahanannya) nanti setelah penahanan ini," tegas kuas ahukum Antara dan tiga stafnya itu.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi SPI merupakan yang kali sekian sejak kasus tersebut digelar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hasilnya, majelis hakim memutuskan menolak praperadilan keempat tersangka.
PN Denpasar juga memerintahkan Kejati Bali untuk meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar lebih tersebut. Majelis hakim juga menolak permohonan dari tim kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
"Bahwa, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di PN Denpasar, dilansir detikBali, Selasa (2/5/2023).
Simak Video 'Mahasiswa UNUD Demo Tuntut Rektor Mundur Gegara Kasus SPI':