Polisi menetapkan tiga orang, yaitu AP (25), JN (30) dan HS (38), sebagai tersangka. Tiga waria itu diduga terlibat penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Padang, R (26).
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan status tersangka diberikan kepada ketiga orang itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Ketiga orang tersebut juga telah mengakui perbuatan mereka yang melakukan penyekapan dan pencabulan pada korban.
"Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam," kata AKP Afrino, dilansir detikSumut, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Afrino mengatakan R awalnya hendak menjual gadget-nya kepada pelaku melalui transaksi cash on delivery (COD) di tempat yang telah mereka sepakati. Namun, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu. Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap," jelasnya.
"Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia melaporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan," sambungnya.
Simak selengkapnya disini.
Lihat juga Video 'Kasus YouTuber Vs Ojol dalam Perspektif Sosiologi':