Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 2F keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi mengamankan dua orang yang merupakan kurir.
"Mengamankan dua orang yakni MF (50) dan VGS (20) berperan sebagai kurir," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin (9/10/2023).
Jauhari mengungkap modus yang digunakan oleh dua pelaku dengan memasukkan benih lobster ke koper. Dia menyebut para pelaku dari bisnis ini mendapat keuntungan hingga 10 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta," ungkap Jauhari.
Dari kedua tersangka, Jauhari berhasil mengamankan 107.800 ekor benih lobster. Selain itu, ada paspor serta boarding pass yang diamankan.
"Dari tangan tersangka MF pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 63 ribu benih lobster, paspor kemudian boarding pass. Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari , pihaknya berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass. Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor," ucap Jauhari.
Kasus ini pun dinilai telah merugikan negara. Jadi kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Jauhari.
Aksi polisi menggagalkan penyelundupan benih lobster mendapat apresiasi dari perwakilan Badan Karantina Indonesia, Heri Yuwono.
"Saya mewakili Kementerian Perikanan dan Kelautan sekaligus Badan Karantina Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta," ujar Heri.
Lihat juga Video 'Detik-detik Penyelundupan 5.500 Benur di Batam Digagalkan':