Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. KPK mengatakan siap menghadapi praperadilan itu.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Ali mengatakan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Dia menegaskan KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Karen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (9/10), gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.
Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.
Simak Video 'Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK':