Terdakwa kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23), Riko Arizka (21), menjalani sidang putusan hari ini. Keluarga Elisa terlihat datang ke pengadilan untuk mendengarkan vonis Riko.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang putusan nomor perkara 126/Pid.b/2023/Pn Pandeglang digelar hari ini, Senin (9/10/2023).
"Agenda pembacaan putusan," dikutip dari SIPP PN Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga Elisa hingga kerabat korban terlihat berdatangan untuk mengikuti persidangan. Ibu korban juga hadir di persidangan.
Sebelumnya, Riko Arizka dituntut 17 tahun penjara. Jaksa meyakini Riko membunuh Elisa menggunakan kloset.
"Menyatakan terdakwa Riko Arizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan berencana," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (19/9).
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa Rizko Arizka dengan pidana penjara selama 17 tahun," imbuhnya.
Sebagai informasi, pembunuhan ini terbongkar setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak, Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023). Polisi kemudian bergerak meringkus Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Riko diduga membuntuti lalu mencekik dan memukul Elisa dengan kloset hingga tewas di lokasi itu. Pembunuhan itu disebut terjadi karena Riko merasa dikhianati oleh Elisa yang merupakan mantan pacarnya.
Lihat juga Video 'Detik-detik Riko Cekik, Piting Lalu Hantam Elisa Pakai Kloset':