Persyaratan Nikah di KUA Hingga Cara Daftarnya Secara Online dan Offline 2023

Persyaratan Nikah di KUA Hingga Cara Daftarnya Secara Online dan Offline 2023

Azkia Nurfajrina - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 14:45 WIB
Ilustrasi Nikah di KUA
Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Kamu berencana melangsungkan pernikahan di tahun 2023 ini? Kalau iya, sebelumnya detikers perlu menyiapkan persyaratan nikah hingga mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada sejumlah ketentuan nikah yang mesti terpenuhi, seperti usia minimal sampai bagi orang yang berstatus duda atau janda. Berbagai dokumen dan berkas administrasi juga harus dilengkapi, seperti kartu identitas, surat keterangan, maupun surat pengantar.

Setelah memenuhi persyaratan, barulah bisa mendaftarkan nikah dengan mendatangi KUA atau secara online. Nantinya, pemohon dapat memilih untuk menyelenggarakan akad pernikahan langsung di KUA ataupun di luar KUA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau detikers hendak melaksanakan akad nikah langsung di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya layanan alias gratis. Dan jika kamu melangsungkan akad di luar KUA, maka akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Lantas, apa saja ketentuan dan dokumen persyaratan nikah yang mesti dipersiapkan? Bagaimana cara mendaftarkannya? Simak artikel ini sampai selesai.

ADVERTISEMENT

Ketentuan dan Persyaratan Nikah

Sejumlah berkas diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA. Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen nikah yang mesti disiapkan:

  • Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)
  • Surat permohonan hendak menikah (N2)
  • Surat pernyataan tentang orang tua (N4)
  • Surat rekomendasi nikah di KUA
  • Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Surat akta cerai bagi calon pengantin sudah cerai
  • Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda ditinggal mati
  • Surat dispensasi dari pengadilan jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk izin poligami
  • Surat izin dari kedutaan besar untuk WNA
  • Surat dispensasi dari kecamatan jika mendaftar nikah kurang dari 10 hari
  • Surat pernyataan hendak menikah (N7) bila yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dapat diwakilkan wali atau orang lain
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika nikah berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Alur dan Cara Pendaftaran Nikah

Untuk mendaftarkan pernikahan, detikers bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi langsung KUA atau secara dengan mengakses website Simkah Kemenag. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Cara Daftar Nikah Offline di KUA

  • Buat surat pengantar nikah melalui pengurus RT/RW tempat tinggal calon pengantin
  • Bawa surat pengantar dari RT/RW dan datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan diserahkan ke KUA
  • Jika pernikahan diselenggarakan di luar kecamatan setempat maka buat surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke tempat calon pengantin melaksanakan akad
  • Kunjungi KUA yang nantinya menjadi tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pendaftaran
  • Petugas akan memeriksa dokumen beserta data nikah calon pengantin dan wali nikah
  • Menentukan tanggal, hari, dan waktu nikah
  • Setelahnya, tunggu berkas data akan disetujui.

2. Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah Kemenag

  • Buka laman simkah4.kemenag.go.id melalui browser
  • Masukkan email atau username dan password jika sudah punya akun di Simkah. Jika belum, pilih Daftar dan isi data diri yang diperlukan
  • Setelah punya akun, login untuk daftar nikah
  • Pada halaman utama Simkah, klik Daftar Nikah
  • Akan muncul Form Daftar Nikah Online, dan pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
  • Kemudian isi form dengan data calon suami, calon istri (termasuk kedua orang tua calon), serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Lanjut unggah pasfoto yang telah disiapkan
  • Lalu cetak bukti pendaftaran nikah.

Setelah melakukan pendaftaran online, detikers bisa datang ke kantor KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan data nikah sembari membawa berkas yang diperlukan.

Detikers perlu datang ke kantor KUA paling lambat 15 hari kerja. Kalau sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka pendaftaran online yang dilakukan sebelumnya akan hangus dan kamu harus mendaftar kembali dari awal.

Itu dia sejumlah dokumen dan ketentuan persyaratan nikah 2023 di KUA yang perlu disiapkan beserta prosedur daftarnya.

Simak juga Video 'Sudah Tunangan Tapi Batal Nikah, Bisakah Saya Gugat?':

[Gambas:Video 20detik]



(fds/fds)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads