Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Yogyakarta
Selasa, 17 Okt 2006 17:29 WIB
Yogyakarta - Hingga H-7 belum terjadi lonjakan penumpang bus di Terminal Giwangan Yogyakarta. Arus kedatangan dan kepergian para pemudik maupun bus luar kota juga belum menunjukkan adanya peningkatan."Sampai hari ini jumlah pemudik masih dalam batas normal, belum ada lonjakan," kata Kepala UPTD Terminal Yogyakarta Imanudin Aziz kepada detikcom di kantor Terminal Giwangan Yogyakarta, Selasa (17/10/20076).Dia memperkiran lonjakan penumpang diperkirakan akan tejadi mulai hari Jumat hingga Minggu tanggal 20-22 Oktober atau H-3 hingga H-1. Sampai hari ini jumlah bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari wilayah Jakarta, Banten, Bandung, Lampung dan Jawa Timur belum dipenuhi penumpang. "Bus AKAP reguler tujuan Purwokerto, Semarang, Surabaya juga belum penuh masih berkisar 500-an rit/hari," katanya. Menurut dia pihaknya juga telah menyiapkan kantor parkir bila ada ada bus AKAP angkutan lebaran yang akan menginap di Yogyakarta. Di terminal sendiri telah disiapkan area parkir yang mampu tampung bus 110 bus statis dan 1.110 bus dinamis.Demikian pula dengan sejumlah agen tiket bus di Terminal Giwangan tujuan Jakarta, Bogor, Tangerang maupun Sumatera juga belum banyak dipesan penumpang. Beberapa agen memperkirakan kenaikan jumlah penumpan baru akan terjadi mulai hari Kamis mendatang.Untuk mengantisipasi lonjakan harga tiket, pihaknya meminta para pengelola agen bus malam di terminal untuk memasang pengumunan resmi. Di setiap karcis harus dicantumkan harga disertai cap stempel agen yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya percaloan."Kami berharap penumpang beli tiket di agen resmi, tapi bila ada penumpng tidak puas bisa mengadukan di posko pelayanan di terminal dengan mengisi sebuah blangko," katanya.Menurut dia, kenaikan tarif angkutan hanya diberlakukan untuk kelas eksekutif dengan mekanisme diserahkan kepada pasar. Sedang kelas ekonomi kenaikan tarif tetap berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 53/2006.Kenaikan tarif angkutan penumpang AKAP kelas ekonomi mengacu ketetentuan batas atas dan batas bawah. Untuk wilayah Jawa, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara batas atas Rp 130/km/penumpang. Sedang batas bawah Rp 80/km/penumpang. Untuk Kalimantan Sulawesi batas atas Rp 143/km/penumpang dan batas bawah Rp 88/km/penumpang."Tarif eksekutif diserahkan pada mekanisme pasar, namun Organda berniat melakukan penyeragaman tarif non ekonomi agar tidak terjadi pesaingan yang tak sehat," katanya.
(bgs/nrl)











































