Polisi: Kecepatan Ferrari 100 Km/Jam Saat Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

Polisi: Kecepatan Ferrari 100 Km/Jam Saat Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 11:21 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka setelah menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut RAS mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi saat berkendara.

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Saat ditanya soal narasi yang beredar di media sosial bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan RAS saat itu mengantuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.

Ferrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta PusatFerrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. (dok. screenshot video viral)

Ditetapkan Tersangka

RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. RAS dinilai lalai dalam berkendara.

ADVERTISEMENT

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dr gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni sebelumnya.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2," imbuhnya.

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.

Simak Video 'Sederet Fakta Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads