Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 10:48 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Edward Tannur (Foto: Dok. DPR RI)
Jakarta -

Sosok Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), turut menjadi sorotan. Ini terkait kasus anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Diketahui, kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini (27) menjadi perhatian sebab pelaku disebut merupakan anak anggota DPR RI. Belakangan terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Imbas kasus anaknya yang menjadi tersangka penganiayaan tersebut, Edward Tannur yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB pun resmi dinonaktifkan. Lantas seperti apa sosok Edward Tannur? Berikut profilnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profil Edward Tannur

Nama Edward Tannur tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB. Dilansir laman resmi DPR RI, pria bernama lengkap Edward Tannur, S.H. lahir pada tanggal 2 Desember 1961 di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward merupakan lulusan sarjana S1 Hukum di Universitas PGRI Kupang pada tahun 2009. Edward mengawali karir politik sebagai Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2004-2009.

ADVERTISEMENT

Edward menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada tahun 2009. Pada periode 2019-2024, Edward Tannur berhasil lolos dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB pada Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan.

Berikut ringkasan profil Edward Tannur terkait riwayat pendidikan hingga karirnya sebagaimana dihimpun dari laman resmi DPR RI:

Riwayat Pendidikan:

  • SD Tiga Gemit, Atambua, tahun 1967-1973
  • SMP Don Bosco, Atambua, tahun 1973-1976
  • SMA Surya, Atambua, tahun 1976-1979
  • S1 Hukum, Universitas PGRI, Kupang, tahun 2006-2009.

Riwayat Pekerjaan:

  • Ketua Tulip FC tahun 2000-2004
  • Ketua Sasana Tulip tahun 1997-2003
  • Wiraswasta Jasa Konstruksi tahun 1983-sekarang
  • Direktur Swalayan Tulip tahun 1980-sekarang.

Riwayat Organisasi:

  • Caleg DPR RI tahun: 2009-2014
  • Ketua DPC PKB Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2006-sekarang
  • Anggota DPRD Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2005-2009
  • Ketua KONI Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2004-2005
  • Pembina Pemuda Katholik (PMKRI), tahun 2004-2005
  • Ketua Komisi C DPRD Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2004-2007
  • Ketua Fraksi PKB, tahun 2004-2009
  • Ketua GAPEKNAS Kab. Timor Tengah Utara, tahun 2000-2004.

Edward Tannur Dinonaktifkan

Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI. Hal tersebut menindaklanjuti kasus anaknya yakni Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afriyanti di Surabaya hingga tewas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partai mengambil langkah ini agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald. PKB memberikan sanksi dengan mencabut Edward dari Komisi IV DPR RI.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin dalam keteranganya, Senin (8/10/2023).

Ronald Tannur Jadi Tersangka

Terkait kasus anaknya, sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur. Ronald juga telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.

"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. "Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.

Simak Video 'Edward Tannur Dinonaktifkan PKB!':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads